RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


TUGAS
RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN







Nama   : Nidia Puspa Vitaloka
Kelas   : 2EA13
NPM   : 14210971



UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

                                                               BAB I      
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Latar belakang pendidikan Kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan, pengertian negara dan bangsa, hak dan kewajiban warganegara
1.      Latar belakang pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan

a.      Latar belakang pendidikan Kewarganegaraan
panjang sejarah pendidikan bangsa Indonesia yang berawal sejak era sebelum dan selama penjajahan, dan dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh menjadi satu kekuatan yang mampu mendorong tercapainya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah itu telah dibuktikan pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Landasan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
      Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut. Semangat bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
      Globalisasi ditandai oleh pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut dalam perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta ditandai juga oleh perkembangan IPTEK, khususnya dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi. Sehingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi tersebut akan mempengaruhi struktur kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Yang pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi mental spiritual bangsa Indonesia. Semangat bangsa Indonesia dalam menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran dalam bersikap dan berperilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.



b.      Landasan Hukum
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan    aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      negara. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan    
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2.      Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
c.       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa.
2.      Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara

      Bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal keturunan, adat, keasatuan bahasa dan wilayah tertentu,  sejarah serta berpemerintah sendiri.  
      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang diam di dalam satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia. Atau negara bisa juga satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
      Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan untuk oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945 pasal tentang Warga negara sebagai berikut:
1.      Pasal 27 : Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2.      Pasal 29 : Kebebasan beragama untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing merujuk pada Tap. MPRS No. 1 MPRS/1965(tentang penodaan agama)
3.      Pasal 28 : Kemerdeaan untuk mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan
4.      Pasal 30 : Ikut serta dalam pembelaan Negara
5.      Pasal 31 : Berhak untuk mendapat pengajaran ( pendidikan ) 12 tahun

B.     Pemahaman tentang demokrasi, sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.
1.      Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
                      
a.    Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b.    Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
-          Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
-          Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

2.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapai tahun1965 disebut periode lama atau Orde Lama
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi

b.      Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakat (PPPR) dengan Nomor : 29 Tahun 1945. Diselenggarakannya (PPPR) menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintah desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. Dan di sekolah-sekolah organisasi keamanan sekolah, OKS.
c.       Periode Orde Baru dan Priode Reformasi
Ancaman yang dihadapi oleh periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional. Kaerna itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.





C.    Pemahaman tentang Hak Azasi Manusia
1.      Hak Azasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Nomor 217 A ( III ) tanggal 10 Desember 1948
                                                                                         







BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.    Wawasan Nasional, Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
1.      Wawasan Nasional

Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional maupun global.

2.      Paham Kekuasaan

Teori-teori yang mendukung antara lain :
a.       Paham Machiavelli (Abad XVII)
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d.      Paham Feuerbach dan Hegel
e.       Paham Lenin (Abad XIX)
f.       Paham Lucian W. Pye dan Sidney


3.      Teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasari pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif-alternatif  kebijksanaan Nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar geopolitik :
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c.       Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e.       Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f.       Pandangan Ajaran W. Mitchel, A. Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
g.      Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman