Etika Bisnis

Nama  : Nidia Puspa Vitaloka
Npm    : 14210971
Kelas   : 4EA13

PENTINGNYA PENDIDIKAN DALAM BERBISNIS

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.

Dalam hal ini setiap orang bisa saja menjalankan bisnis, tanpa terkecuali. Seseorang yang hidup di daerah pedalaman pun bisa menjalankan suatu bisnis. Menjadi pembisnis tidaklah bisa dilakukan secara instant dalam sekejap. Motivasi yang kuat adalah modal utama untuk menjadi seorang pembisnis disamping keberanian dan ketekunan yang harus dimilikinya. Berani mengambil resiko rugi, tekun dan ulet dalam menjalankan usahanya sehingga menjadi pembisnis  yang tangguh tidak pantang menyerah. Hal ini akan baik manakala dibina sejak dini (anak).

Tapi mungkin pendidikan dikalangan masyarakat daerah pedalaman bukanlah kebutuhan primer, karena pendidikan tidak begitu penting menurut mereka. Akan tetapi pengalamanlah yang menjadikan landasan mereka dalam menjalankan bisnis. Sebuah pengalaman dijadikan landasan untuk mereka dalam menjalankan suatu bisnis.

Permasalahanya adalah bagaimana ketika mereka dihadapkan oleh masalah yang belum pernah mereka hadapi. Lantas apakah mereka kemudian mampu menghadapi atau minimal mencegah masalah tersebut. Kemudian setelah bisnis mereka  lambat laun terancam merugi apakah mereka mampu untuk bangkit kembali. Jadi peran pendidikan disini bukan hanya sebatas pendidikan formal biasa, ada makna dibalik suatu pendidikan dalam dunia berbisnis.
Pendidikan dalam dunia usaha dibutuhkan untuk menjaga continuitas bisnis yang dijalani sehingga mampu membuat master plan demi menjaga keberlangsungan bisnis tersebut.  


Dengan pendidikan maka seseorang bisa menjadi seorang pembisnis yang kuat dan dengan jumlah yang banyak membuat bangsa ini semakin kokoh dalam menjaga stabilitas ekonomi bangsa. Ekonomi yang stabil membuat bangsa ini kuat terhadap badai krisis keuangan ataupun krisis global yang terjadi saat ini. Di samping menjaga stabilitas ekonomi bangsa dengan banyaknya pembisnis banyak memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

Etika Bisnis

Nama               : Nidia Puspa Vitaloka
Kelas               : 4EA13
NPM               : 14210971

Adapun hak-hak dari pekerja adalah sebagai berikut:
1.      Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
2.      Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (pasal 11).
3.      Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
4.      Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
5.      Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (pasal 31).
6.      Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 2).
7.      Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
8.      Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.  keselamatan dan kesehatan kerja;
b.  moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1).
9.      Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
10.  Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (pasal 99 ayat 1).
11.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (pasal 104 ayat 1).
12.  Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137).
13.  Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Kasus Hak Pekerja
Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantorIndosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pendapat :
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajibanantara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu,
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1)   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)   Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Sumber: 

Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·                     Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
·                     Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
·                     Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com)

Kasus Iklan Tidak Etis
Iklan yang tayang di televisi yaitu iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.
Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Diposkan oleh Dunia TV di 20:00

ULASAN ;

Indonesia tidak dapat dipungkiri merupakan pasar yang menggiurkan tidak hanya di kawasan Asia tapi juga di dunia. Jumlah penduduk negara kepulauan ini mencapai lebih dari 200 juta jiwa dan merupakan sebuah pasar yang sangat menjanjikan bagi para pelaku industri yang ingin melebarkan bisnisnya. Menjangkau sasaran pasarnya, bukanlah pekerjaan mudah bagi para pelaku bisnis ini, karena itu mereka membutuhkan para profesional yang membantu mereka untuk berkomunikasi kepada konsumen dengan menggunakan media yang tepat dan pesan yang efektif.

Di sinilah peranan industri periklanan di Indonesia yang menjembatani komunikasi antara produsen dan konsumennya. Sejalan dengan semakin besarnya dunia pemasaran, maka semakin berkembang pula industri periklanan di tanah air. Saat ini industri periklanan di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia. Hal ini disebabkan konsumen Indonesia belum mengalami kejenuhan terhadap iklan seperti halnya yang terjadi di negara lain. Industri iklan terus meroket dengan belanja iklan yang terus naik setiap tahunnya. Pada tahun 2006 saja belanja iklan Indonesia mencapai tujuh trilyun rupiah. Saat ini pemirsa Indonesia dikelilingi oleh jumlah iklan terbanyak dari yang pernah terekam dalam sejarah industri ini di Indonesia. Pemirsa TV Indonesia, sebagai contoh, menjadi sasaran 3.650.000 spot iklan TV setiap tahun, atau 10.000 spot setiap hari, atau setara dengan 42 spot setiap jam. Dengan kata lain, setiap dua menit acara ada satu menit iklan (Subramaniam, 2006: 39).
Besarnya jumlah uang yang berputar di industri iklan bagaikan manisnya gula yang terus memancing datangnya “semut-semut” baru untuk terjun di dalam industri ini. Banyak perusahaan-perusahaan iklan (advertising agency) global yang membuka kantornya di Indonesia bersama dengan ratusan perusahaan iklan lokal memperebutkan kue iklan yang sangat besar itu.
Karena besarnya jumlah uang yang di raup dalam setiap penayangan iklan, tidak sedikit pula perusahaan yang tidak memperhatikan etika dalam periklanan seperti contoh kasus iklan “ so nice so good “, dalam iklan tersebut terselip kata persuasive “akan lebih tinggi dari pada yang tidak makan sosis “untuk mempengaruhi customer mengkonsumsi product sosis mereka. Kebenaran dalam iklan berkaitan dengan fungsi informative.Hal ini menunjukkan adanya manipulasi makna karena kata–kata tersebut adalah hal yang tidak dapat dipertanggungjawabjkan dalam etika periklanan.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Reklame sebuah produk perawatan wajah yang terpampang di perempatan Badran, Kota Yogyakarta, dianggap Badan Pengawas Periklanan Daerah (BPPD Jogjakarta) tak memenuhi etika pariwara.
Papan reklame itu bergambar wajah lelaki-dari samping kiri dan kanan-yang banyak goresan dan lubang, seperti bekas jerawat yang akut. Tulisan pada reklame tersebut, berbunyi, “Akibat perawatan yang salah, wajahku jadi rusak seperti ini..”
Syamsul Hadi, Ketua BPPD, saat beraudiensi dengan jajaran Pemkot Yogyakarta, Senin (7/9) mengatakan, BPPD meminta dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar media iklan luar ruang yang di jalanan memenuhi etika pariwara. Yakni etis secara visual, dan materi iklannya memberi informasi yang benar.
Pihaknya melihat gejala bahwa etika pariwara mulai dilanggar. Selain reklame di Badran, iklan di media cetak tak luput disorot, misalnya iklan sebuah produk madu yang diklaim bisa menyembuhkan penyakit ini-itu. Juga iklan pengobatan tradisional yang bertebaran di koran. Kata menyembuhkan, misalnya tak dibenarkan dalam etika pariwara Indonesia(EPI).
Reklame iklan produk perawatan wajah di Baran itu, menurut Eko (26), pengguna jalan yang juga karyawan swasta di Yogyakarta, sangat mengganggu mata. “Masa iklan bergambar seperti itu bisa terpasang di perempatan. Tidak etis sama sekali,” kata Eko.
Menurut Eddy Purjanto, Ketua Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia Pengurus Daerah (P3I Pengda) DIY yang juga ikut dalam audiensi, kata menyembuhkan berlebihan dan memberi informasi yang tidak tepat. Seharusnya, kata yang dipakai adalah membantu menyembuhkan atau meringankan penyakit tertentu. Selain kata menyembuhkan, EPI juga tak membenarkan kata terbaikterunggul, atauterdepan.
“Dalam kasus reklame di Badran, kami butuh dukungan Pemkot untuk menegur biro iklan yang membuat. Sebab, biro iklannya dari Jakarta. Dengan dibantu Pemkot, yang rekomendasinya pasti lebih didengar, biro-biro iklan bisa ditegur,” ujar Syamsul.
Teguran lisan dan tertulis dari Pemkot, termasuk juga ke media elektronik dan cetak, diyakini bisa menjaga materi iklan yang dikonsumsi masyarakat terjaga keetisannya, secara isi dan visual. BPPD, badan yang dibentuk P3I pada Juli 2009 lalu ini, berharap pemkab-pemkab lain di DIY, nantinya bisa senada dengan Pemkot.
Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta berjanji mendukung BPPD. Mencermati isi iklan luar ruang, mestinya juga menjadi tanggung jawab Pemkot. “Kami menunggu masukan dan pencermatan BPPD. Pemkot akan melayangkan teguran lisan dan tulisan ke biro-biro iklan, dan meminta mengganti dengan materi lain,” papar Herry.


Kasus Etika Pasar Bebas
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi danpolitik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.
Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.
Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
•           Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
•           Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Kasus
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
 Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Sumber :
www.wikepedia.com
www.google.com

Kasus Whistle Blowing
Whistle Blower merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain. Hal ini merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja. Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat ”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa peneliti menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan yang baik (Dworkin & Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi penghargaan. Namun, whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilaku menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near & Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka inginkan dari atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada. Kita dapat mengidentifikasi pola tingkatan dari OMB, yaitu sebuah tindakan tidak pantas yang dilakukan di dalam organisasi/perusahaan dan anggota dalam perusahaan memutuskan untuk menentang norma loyalitas kepada perusahaan dan mengungkapkan tindakan tidak pantas tadi kepada pihak luar. Dampaknya, organisasi/perusahaan akan melakukan tindakan menyimpang lebih jauh dengan mengambil aksi balas dendam kepada whistle blower tadi.
Perilaku whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild & Miethe, 1999). Tidaklah mudah untuk memastikan terjadinya whistle blowing. Rothschild & Miethe (1999) mendapatkan informasi yang menarik tentang hal ini. Dengan menngunakan sampel pekerja dewasa di US, ditemukan bahwa 37% dari mereka menemukan tindakan menyimpang di dalam lingkungan kerja mereka dan 62% dari porsi ini melakukan tindakan whistle blowing. Namun hanya 16% yang melaporkan ke pihak eksternal, sisanya hanya melapor kepada pihak internal yang memiliki kuasa lebih tinggi.
Miceli & Nera (1997) memandang whistle blowing sebagai antisocial OB. Antisocial OB adalah tindakan intens yang bersifat membahayakan yang dilakukan anggota organisasi terhadap individu, kelompok, atau organisasi. Untuk perilaku whistle blowing yang diklasifikasikan kedalam golongan ini harus dipastikan tingkat bahaya yang dihasilkan. Perilaku ini sejalan dengan OMB tipe D, yang juga dianggap sebagai aksi balas dendam.
De George (1986) menetapkan tiga kriteria atas whistle blowing yang adil. Pertama organisasi yang dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak mendapat hasil, dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan penyimpangan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik. 
Menurut James (1984), whistle blower dalam for-profit organization akan dikenakan pemutusan kerja. Mereka juga akan masuk dalam blacklist yang tidak mendapat surat rekomendasi. Sementara itu, dalam non-for-profit organization, whistle blower biasanya dipindahkan, diturunkan posisinya, dan tidak akan mendapat promosi.
Perilaku whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap terjadinya whistle blowing.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Ø Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Ø Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Kasus
kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Jakarta - Vanny Rossyane pernah berjasa dengan mengungkap bisnis dan pabrik sabu milik terpidana mati Freddy Budiman. Atas jasa tersebut, Vanny seharusnya bisa menjadi whistle blower.
"Menteri Hukum dan HAM saja sebut dia sebagai whistle blower, masa dia ditangkap juga," ujar kuasa hukum Vanny, Farhat Abbas, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (17/9/2013).

Farhat mengatakan pengungkapan bisnis dan pabrik sabu milik Freddy di LP Cipinang bukan hal yang mudah. Dan hal itu sangat membantu dalam pemberantasan narkoba di negeri ini. 

"Tidak ada alasan dia ditangkap. BNN berhasil menemukan pabrik sabu di penjara," ungkapnya. 
Wamenkum HAM Denny Indrayana pernah mengatakan Vanny bisa menjadijustice collaborator dalam kasus tersebut.
"Seharusnya dia kan jadi justice collaborator," kata Denny, di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7). Denny mengatakan, Vanny tidak akan ada diberikan sanksi terkait keterangannya mengungkap kebobrokan LP. "Kenapa harus diberi sanksi? Hubungannya apa? Kalau ada yang berkaitan tentu akan diupayakan dimintakan keterangan," ucapnya.

Vanny diamankan pada Senin (16/9) pukul 22.30 WIB. Ditemukan bukti sabu dan bong di lokasi penangkapan di Hotel Mercure, Jakarta Utara. Vanny kini masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polri di Cawang, Jaktim. Dia menyebut penangkapan itu merupakan penjebakan dan rekayasa Freddy dkk.
Sumber :