Perbandingan Hak dan Kewajiban dengan Negara Lain


Nama         : Nidia Puspa Vitaloka
Kelas          : 2EA13    
NPM           : 14210971        
Menurut Pendapat Anda, Bagaimanakah Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia? Sudah sesuaikah dengan UUD yang ada dan bandingkan dengan negara lain!
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan untuk oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Sudah sesuaikah dengan UUD yang ada ?

Menurut saya hak dan kewajiban di negara Indonesia masih ada yang belum sesuai. Karena, masih banyak warga Indonesia yang  haknya tidak terpenuhi oleh negara dan kewajiban negara pun terhadap warga negaranya tidak berjalan sesuai dengan UUD yang berlaku. Contohnya : warga negara Indonesia masih ada yang tidak mendapatkan  pekerjaan dan penghidupan dengan layak, hak mereka untuk berpendapat pun masih ada yang tidak di dengarkan, masih banyak warga Indonesia yang belum bisa mendapatkan pengajaran dengan baik, masih adanya warga negara kita yang kekurangan dalam hal perekonomiannya dan akhirnya tidak bisa mendapatkan kesejahteraan sosial dan masih banyak warga Indonesia yang tidak mendapatkan jaminan keadilan sosial yang sesuai.

Perbandingan dengan Negara Lain

Di negara lain sangat di utamakan pendidikannya dan perekonomiannya pun lebih maju. Tetapi di negara barat budaya mereka lebih bebas seperti dalam hal seks, berpakaian yang vulgar dan lain-lain. Perlindungan hukum disana pun lebih terjamin. Hukum dan pemerintahan pun lebih ketat dari Negara Indonesia.

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa merubah semua hak dan kewajiban yang belum sesuai menjadi sesuai. Sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD 1945. Agar warga negara Indonesia bisa menjadi negara yang lebih maju dan menjadi negara yang lebih baik.