Nama :
Nidia Puspa Vitaloka
Kelas : 4EA13
NPM : 14210971
NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi
petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan
bersifat mengikat. Adapun norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat
diklasifikasikan menjadi 5 macam, antara lain yaitu :
1. Norma
Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia
dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
2. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan
hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan
berdasarkan kebenaran dan keadilan.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau
nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma
kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia
yang ada di sekitarnya. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh
dari norma kesopanan.
4. Norma
Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh
oleh lingkungan sekitarnya. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi
dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup
atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar
rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
ETIKA
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika
berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai
kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Secara umum
etika dibagi menjadi 2 kategori, antara lain yaitu :
1. Etika
Umum
Etika
Umum adalah Etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis,
teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi
manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu
tindakan.
2. Etika
Khusus
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma
moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.Dengan kata lain,etika khusus
adalah cerminan kritis rasional yang meneropong dan mencerminkan kehidupan
manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada dengan
situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu yang
dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat. Etika khusus
ini dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat umum
diterapkan secara khusus, sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang
kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Maka dapat dikatakan bahwa etika khusus
merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dansituasi yang
konkrit. Etika Khusus dibagi menjadi 3, yaitu :
a.
Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban
dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
c.
Etika Lingkungan Hidup, yaitu berbicara mengenai hubungan antara manusia baik
sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan
juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang
berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara
keseluruhan.
Ada dua macam etika yang
harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia:
1.
Etika Deskriptif, yaitu etika yang meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau
sikap yang mau diambil.
2.
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif member
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
ETIKA
BISNIS
Etika bisnis
merupakan pemikiran atau reflek tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis.
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh
perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki
standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral
sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33)
mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip
otonomi
Prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan
bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan
dan komunitasnya.
2.
Prinsip
kejujuran
Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal
perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan,
maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
1.
Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan riteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan.
2.
Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan
bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
3.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan
agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik
perusahaan
STAKEHOLDERS
Stakeholders
menurut definisnya adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan
demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Stakeholders dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu :
1.
Stakeholders
primer
Pihak
di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat
bertahan. Contohnya adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan
pemasok.
a.
Stakeholders
sekunder
Pihak
yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat
dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan
hidup perusahaan. Contohnya adalah media dan berbagai kelompok kepentingan
tertentu.
ETIKA
UTILITARIANISME
Utilitarianisme
dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya
Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya
kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai
kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara
moral). Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama
bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar
pada baik atau buruknya suatu keputusan.
1. Kriteria dan Prinsip
Utilitarianisme. Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus
norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a. Manfaat
: bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
b. Manfaat
terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih
besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian
sekecil mungkin.
c. Pertanyaan
mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas
dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan
yaitu:
·
Tindakan yang baik dan tepat secara
moral
·
Tindakan yang bermanfaat besar
·
Manfaat yang paling besar untuk paling
banyak orang.
Dari
ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“
bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan
sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
2.
Nilai
positif etika ultilitarinisme
a. Rasionlitasnya.
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada
aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang
yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang
sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain. Will
Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
· etika ultilitarinisme sejalan dengan
instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling
pokok bagi etika dan moralitas.
· etika ultilitarinisme sejalan dengan
instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus
dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
3.
Kelemahan
etika ultilitarinisme
a. Manfaat
merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang
1 dengan yang lainnya.
b. Persoalan
klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat
c. etika
ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang.
d. variable
yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e. Kesulitan
dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f. Bahwa
etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan
penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
SYARAT TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS
PERUSAHAAN DAN ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG KETERLIBATAN SOSIAL
PERUSAHAAN
1.
Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
·
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional.
·
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan
atau apapun namanya.
·
Orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakn itu.
2.
Status
Perusahaan
·
Dua pandangan mengenai status perusahaan
menurut De George:
· Pandangan legal-creator, yang melihat
perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan
hukum.
· Pandangan legal-recognition, yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
3.
Argumen
yang mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang
semakin berubah
·
Terbatasnya sumber daya alam
·
Lingkungan sosial yang lebih baik
·
Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
·
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang
berguna
·
Keuntungan jangka panjang
4.
Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·
Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya
·
Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan
yang membingungkan
·
Biaya keterlibatan social
·
Kurangnya tenaga terampil di bidang
kegiatan social
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
1.
Keadilan
Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum. Dasar moral :
· Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
· Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.
Keadilan
Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
3.
Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
1.
Hak
atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2.
Hak
atas Upah yang Adil
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga
yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan.
3.
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama,
ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas,
dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4.
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
5.
Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang
mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan
untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6.
Hak
untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7.
Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8.
Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak
ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau
atasan.
WHISTLE BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama
baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang
karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini
dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang
membuang limbah industri ke sungai. Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
KONTRAK
BAIK DAN ADIL
Kontrak Dianggap Baik dan Adil bila :
1. Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
2. Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
3. Tidak
ada pemaksaan
4. Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN
GERAKAN KONSUMEN
1. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh
produsen antara lain :
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b. Menyingkapkan semua Informasi
c. Tidak mengatakan yag tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk.
b. Menyingkapkan semua Informasi
c. Tidak mengatakan yag tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
2. Pertimbangan Gerakan Konsumen :
a. Produk yang semakin abnyak dan rumit.
b. terspesialisasinya jenis jasa.
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
e. Posisi konsumen yang lemah
a. Produk yang semakin abnyak dan rumit.
b. terspesialisasinya jenis jasa.
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
e. Posisi konsumen yang lemah
FUNGSI IKLAN
1.
Iklan
sebagai pemberi informasi
yang
ditekankan disini adalah iklan berfungsi membeberkan dan mengambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Konsumen lebih tahu
tentang produk, kegunaan, kelebihanya dan kemudahanya. Jika iklan tidak
memberikan informasi yang sebenar – benarnya maka akan merugikan perusahaan itu
sendiri. Disinilah letak tanggung jawab moral baik bintang iklan, perusahaan
iklan maupun produsen. Misalnya : iklan perbankan, obat – obatan.
2.
Iklan
sebagai pembentuk opini
Dalam
hal ini fungsi iklan mirip sebagai propaganda politik yang berusaha
mempengaruhi massa pemilih. Model iklan yang ditampilkan biasanya persuasif,
manipulatif, tedensius. Selama tidak ada penelitian tandingan yang independen
dan objektif, produsen biro iklan jenis ini masih bisa merasa aman.